SEMARANGKU – Keringanan tarif listrik PLN non subsidi cair bulan ini, para penerima bisa cek via WA atau web, berikut caranya.
Selain memberikan keringanan tarif listrik kepada para pelanggan listrik bersubsidi, pemerintah juga memberikan keriangan tarif listrik kepada para pelanggan listrik nonsubsidi.
Pemberian keringanan tarif listrik nonsubsidi dilakukan pada bulan Oktober hingga bulan Desember 2020.
Baca Juga: Netizen Korea Ungkap Alasan Gunakan Nama Asli Member BTS di Drama Korea YOUTH Bukan Ide Bagus
Baca Juga: Cek Penerima BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum! Simak Cara Berikut untuk Daftar BLT UMKM
Hal tersebut dilakukan karena pemerintah melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama masa pandemi COVID-19 masih melanda Indonesia.
“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” tutur Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.
Untuk memastikan kamu mendapatkan keringanan tarif listrik nonsubsidi dari pemerintah, kamu dapat melakukan pengecekan melalui WA maupun web site resmi PLN.
Baca Juga: Jika Sudah Cair, Segera Cek Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 1,2 Juta Gelombang 2