Kriteria Penerima Keringanan Tarif Listrik Nonsubsidi Bulan Oktober Sampai Desember, Kamu Termasuk?

- 28 Oktober 2020, 09:04 WIB
PLN berikan program diskon listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA.
PLN berikan program diskon listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA. /Dok.PLN

SEMARANGKU – Artikel ini memuat kriteria penerima keringanan tarif listrik nonsubsidi dari PLN bulan Oktober sampai Desember baca sampai tuntas.

Pemberian keringanan tarif listrik dari pemerintah lewat PNL ini dilakukan mulai dari bulan Oktober hingga bulan Desember.

Keringanan tarif listrik nonsubsidi bertujuan untuk melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) langsung cek apakah kamu termasuk.

Baca Juga: Cara Pakai Bantuan Kuota Interet Gratis Pemerintah untuk Akses Youtube, TikTok, dan Instagram

“Penurunan tariff tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” tutur Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM.

Pemberian keringanan tarif listrik yang dulunya hanya bisa dinikmati oleh para pelanggan listrik bersubsidi, kini dapat di nikmati pula oleh pelanggan listrik nonsubsidi.

Dilansir dari Antaranews, latar belakang pemerintah memberikan keringanan tarif listrik kepada para pelanggan listrik nonsubsidi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tahap 2 Buat Operator Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren, dan Tri

  • Realisasi kurs Rp14.561,52 per dolar Amerika Serikat
  • Tingkat inflasi sebesar 0,05%
  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP) 34,33 dolar Amerika Serikat per barel
  • Harga Patokan Batu Bara Rp666,72 per kg

Tetapi, tidak semua pelanggan listrik nonsubsidi mendapatkan keringanan pembayaran hingga diskon 100% dari pemerintah. Keringanan hingga diskon 100% tesebut diberikan kepada golongan tertentu.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x