SEMARANGKU – Artikel ini memuat kriteria penerima keringanan tarif listrik nonsubsidi PLN bulan Oktober sampai Desember. Baca sampai tuntas bila ingin mendapatkan.
Tidak hanya para pelanggan listrik bersubsidi PLN saja yang mendapatkan keringanan tarif listrik dari pemerintah selama masa pandemi COVID-19.
Kini, para pelanggan listrik nonsubsidi PLN pun juga dapat menikmati keringanan tarif listrik yang diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM UMKM, Cara Daftar BLT UMKM Simak di Sini
Baca Juga: Login eform.bni.co.id Hanya untuk Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Jika Daftar Ini Caranya!
Pemberian keringanan tarif listrik PLN tersebut memiliki alasan yang sama, yakni untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama masa pandemi COVID-19.
“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” tutur Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, dikutip SEMARANGKU dari Antara News.
Tetapi, tidak semua pelanggan listrik nonsubsidi PLN mendapatkan keringanan pembayaran hingga diskon 100% dari pemerintah. Keringanan hingga diskon 100% tesebut diberikan kepada golongan tertentu.