Penting! Berikut Kriteria Penerima Keringanan Tarif Listrik PLN Non Subsidi, Pastikan Anda Dapat

- 26 Oktober 2020, 19:52 WIB
PLN berikan keringanan tarif listrik ke 7 orang dengan kriteria berikut, simak baik-baik.
PLN berikan keringanan tarif listrik ke 7 orang dengan kriteria berikut, simak baik-baik. /Dok.PLN

SEMARANGKU – Wajib diketahui, ini beberapa kriteria penerima keringanan tarif listrik PLN non subsidi.

Pemerintah akhirnya memberikan keringanan biaya atau tarif listrik PLN non subsidi. Sebelumnya sejumlah masyarakat menerima token listrik gratis PLN

Tidak hanya para pelanggan listrik bersubsidi saja yang dapat menikmati keringanan tarif listrik dari pemerintah. Kini, para pelanggan listrik non subsidi juga mendapatkan keringanan tarif listrik.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Selain karena pandemi COVID-19, pemberian keringanan tarif listrik atau token listrik gratis kepada masyarakat tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai macam faktor, antara lain sebagai berikut:

  1. Realisasi kurs Rp14.561,52/dolar AS
  2. Tingkat inflasi sebesar 0,05%
  3. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) 34,33 dolar AS/barel
  4. Harga Patokan Batu Bara Rp666,72/kg

Baca Juga: Ingatkan Penyedia Jasa Siapkan Sarpras 3M, Ganjar : Kalau Tidak Mampu, Kami Tutup

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” tutur Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM.

Tetapi, tidak semua pelanggan listrik nonsubsidi mendapatkan keringanan pembayaran hingga diskon 100% dari pemerintah. Keringanan hingga diskon 100% tesebut diberikan kepada golongan tertentu.

Tujuh golongan tersebut antara lain sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x