Gelar Aksi Solidaritas, FPR Sulsel: Bebaskan Kawan Ijul dan Seluruh Korban Salah Tangkap di Makassar

- 26 Oktober 2020, 15:13 WIB
Massa aksi FPR Sulsel menuntut pembebasan Supianto atau Ijul dan korban salah tangkap di Makassar
Massa aksi FPR Sulsel menuntut pembebasan Supianto atau Ijul dan korban salah tangkap di Makassar /FPR Sulsel

“Pihak aparat dan Polrestabes yang selama ini mengawal kegiatan unjuk rasa tentu atau bahwa FPR sulsel dalam aksi-aksi massa yang seringkali dipimpin oleh kawan Ijul senantiasa berjalan dengan kondusif dan terpimpin. Tidak pernah sekalipun FPR Sulsel menggelar aksi unjuk rasa kemudian berujung ricuh dan tindakan anarkis,” tambah Iqbal.

Selain itu, Iqbal menambahkan bahwa Ijul hanya kebetulan sedang berada di sekitar Fakultas Ekonomi UNM saat bentrokan berlangsung.

“Kebetulan saja Ijul ada di Fakultas waktu bentrok. Sebelumnya, Ijul berada di warkop mengerjakan tugas kuliah dan baru bergeser ke kampus pada sekitar jam 9 malam,” tambahnya.

Baca Juga: Siapkan KTP, BLT UMKM Banpres BPUM Cair Rp 2,4 Juta, Pastikan dengan Login eform.bri.co.id/bpum

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi pada Sabtu, 24 Oktober 2020 mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan kecaman terhadap penangkapan tersebut.

KontraS Sulawesi menilai bahwa upaya pihak kepolisian dalam menangani aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Makassar cenderung menggunakan kekuatan berlebihan dan menyebabkan tindakan refresif yang melukai massa aksi.

Selain itu, pihak kepolisian dinilai semakin bertindak refresif dengan adanya upaya penangkapan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum, termasuk dengan tidak mengizinkan pendamping hukum untuk menemui para tersangka.

Baca Juga: Kemnaker Akhirnya Ungkap Waktu Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Simak dan Begini Cara Ceknya

“Tindakan kepolisian yang menghalangi pendampingan hukum kepada Ijul dan massa aksi yang ditangkap adalah bentuk pelanggaran terhadap Pasal 54 Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi, “guna  kepentingan pembelaan, tersangka  atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seseorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.” Tindakan ini juga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tertulis dalam surat pernyataan tersebut.

Sebelumnya, yakni pada Jumat subuh, 23 Oktober 2020 sekira pukul 4.20 WITA, puluhan orang yang mengaku intel mendatangi dan memaksa masuk ke dalam Kantor FMN Makassar di Jalan Tidung 3, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar dengan niat untuk menangkap Ijul.

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x