Gelar Aksi Solidaritas, FPR Sulsel: Bebaskan Kawan Ijul dan Seluruh Korban Salah Tangkap di Makassar

- 26 Oktober 2020, 15:13 WIB
Massa aksi FPR Sulsel menuntut pembebasan Supianto atau Ijul dan korban salah tangkap di Makassar
Massa aksi FPR Sulsel menuntut pembebasan Supianto atau Ijul dan korban salah tangkap di Makassar /FPR Sulsel

SEMARANGKU – Puluhan organisasi yang tergabung dalam aliansi Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Polrestabes Makassar di Jalan Ahmad Yani Nomor 9, Kota Makassar untuk mendesak agar Supianto dan korban salah tangkap terkait aksi demonstrasi berujung ricuh dan pembakaran ambulans pada Kamis malam, 22 Oktober 2020 lalu.

Supianto atau Ijul merupakan mahasiswa jurusan Pendidikan Ekonomi di Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Makassar sekaligus sebagai salah satu pimpinan Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Makassar.

Selain Itu, Ijul dikenal luas dikalangan mahasiswa karena seringkali terlibat dan memimpin aksi-aksi dan kampanye massa yang digelar oleh FPR Sulsel.

Baca Juga: Waduh, Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tak Masuk ke HP dengan Nomor Ini, Cek Milikmu

Baca Juga: Kisah V BTS Sebelum Debut dan Sukses Jadi Idola K-Pop, Ayah Tahu JYP Tapi Tidak Tahu Big Hit

Ijul ditangkap pada Jumat sore, 23 Oktober 2020 di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar di Jalan Nikel 1, Blok A 22, Nomor 118, Kota Makassar dengan dugaan terlibat dalam aksi pembakaran ambulans dan pengrusakan Gedung Sekretariat Partai Nasdem saat aksi demonstrasi penolakan UU Cipta kerja berlangsung.

Terkait hal ini, Pimpinan FMN Makassar lainnya, Al Iqbal menyampaikan bahwa FMN atau FPR sekalipun sama sekali tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung pembakaran ambulans dan pengrusakan Gedung Sekratariat Partai Nasdem tersebut, sehingga tidak logis bahwa ijul turut menjadi tersangka pembakaran dan pengrusakan.

“FMN dan FPR sama sekali tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung pembakaran ambulans dan pengrusakan Gedung Sekratariat Partai Nasdem tersebut. Tidak logis kawan Ijul turut diduga menjadi tersangka pembakaran dan pengrusakan,” sebut Iqbal.

Baca Juga: Bantuan Facebook Rp 31 Juta per UKM Kini Jangkau Seluruh Daerah di Indonesia, Simak Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x