Usai Tolak Permintaan Soal Omnibus Law, Presiden Jokowi Malah Utus Mensesneg Temui MUI, Ada Apa?

- 19 Oktober 2020, 11:28 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /- Foto : Instagram @jokowi

SEMARANGKU – Presiden Joko WIdodo atau Jokowi sempat menolak permintaan MUI untuk menerbitkan Perppu karena UU Cipta Kerja Omnibus Law mendapat penolakan dari berbagai kalangan.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Najamudin Ramli dalam webinar ‘Lintas Elemen Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Serius?’ yang digelar oleh Pusat Kajian Analisis Data (PKAD) pada 17 Oktober lalu.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya mungkin tidak bisa membuat Perppu tetapi MUI bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Realme 5 Pro vs Vivo Z1 Pro, Komparasi Spesifikasi 2 Ponsel yang Mengusung Snapdragon 712 AIE

Baca Juga: Kondisi Hanafi Rais Membaik! Usai Dirawat di RS, Putra Amien Rais Tersebut Kini Dipindah

Baru-baru ini Presiden Jokowi dikabarkan telah mengutus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menemui MUI pada Minggu, 18 Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut Mensesneg Pratikno juga menyerahkan draf final UU Cipta Kerja Omnibus Law yang didapat presiden dari DPR langsung.

Hal ini dikonfrimasi oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden RI Bey Triadi Machmudin.

Baca Juga: Kemnaker Sebut BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Gelombang 2 Hanya untuk Yang Penuhi Syarat Ini

Baca Juga: Poco X3 NFC Harga dan Spesifikasi, Resmi Rilis di Indonesia, Saingan iPhone 12

“Bapak Pratikno hari ini bertemu dengan pimpinan NU dan juga MUI. Pak Mensesneg diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja ke NU dan MUI,” ucap Bey (18/10) sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman RRI.

Bey mengungkapkan bahwa Mensesneg Pratikno mengunjungi kediaman Ketum PBNU Said Aqil Siroj lalu ke kediaman Waketum MUI Muhyiddin Junaidi.

Mensesneg Pratikno juga berencana mengunjungi Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir namun yang bersangkutan sedang di luar kota.

Baca Juga: Teknis Imunisasi dan Kelompok yang Diprioritaskan Dapat Vaksinasi Covid-19, Kamu Termasuk?

Baca Juga: Cara Mudah Buat Surat Keterangan Usaha untuk Lolos Daftar BLT UMKM Banpres Produktif Rp 2,4 Juta

Lebih lanjut Bey mengungkapkan bahwa menurutnya naskah yang diberikan ke NU dan MUI merupakan draf final yang didapat presiden dari DPR pada 14 Oktober lalu.

Bey juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah dalam penyusunan sejumlah peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) sehingga aspirasi dari berbagai pihak pasti ditampung.

“Pemerintah memang segera menyusun sejumlah peraturan pemerintah (pp) dan peraturan presiden (perpres) sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jadi masukan untuk penyusunan pp dan perpres tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: Kemnaker Sebut BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Gelombang 2 Hanya untuk Yang Penuhi Syarat Ini

Baca Juga: Kompetisi Telkomsel Berhadiah Rp 7,5 Juta untuk Pelajar, Mahasiswa, Guru, Dosen, Cuma Modal HP 

UU Cipta Kerja Omnibus Law yang disahkan pada 5 Oktober lalu mendapat banyak penolakan utamanya dari kaum buruh.

Aksi besar-besaran digelar hampir di seluruh daerah di Indonesia pada 6 sampai 8 Oktober lalu untu menentang pengesahan Undang-Undang ini.

Penolakan juga datang dari kalangan non buruh seperti mahasiswa, pelajar, bahkan ormas Islam seperti PBNU dan Muhammadiyah.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah