Ada tiga teknis dalam pemberian imunisasi COVID-19, antara lain:
1. Kelompok usia produktif yang bertempat di fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah bekerja sama dengan faskes swasta.
2. Kelompok penduduk komorbid yang bertempat di faskes pemerintah bekerja sama dengan faskes swasta ditangani doketer ahli.
3. Kelompok peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran, menempati sistem kesehatan yang berjalan dan bekerja sama dengan swasta sebagai bagian dari Public Private Mix (PPM).
Baca Juga: Perairan Ambalat Memanas, TNI AL Siagakan Kapal Perang Latihan Militer di Perbatasan dengan Malaysia
Baca Juga: Promo Gila! Ini Pilihan Paket Kuota Internet Gratis dan Murah Hingga 50 GB Telkomsel, Klaim Yuk!
Dosis
Dosis yang diberikan ketika melakukan imunisasi COVID-19 adalah dua dosis per orang. Dengan masing-masing pemberian tersebut berjarak 14 hari. Hal tersebut dilakukan untuk membentuk antibody terhadap COVID-19.
Tahap Imunisasi
Pemberian imunisasi COVID-19 dilakukan secara bertahap. Berikut tahap pemberian imunisasi COVID-19: