SEMARANGKU – Vaksin Merah Putih halal atau haram? Mungkin pertanyaan tersebut pernah muncul di benakmu, simak penjelsan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di artikel ini.
Sejalan dengan penekanan Perpres terkait pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona oleh Presiden Jokowi, masih dipersoalkan kehalalanya.
Lembaga Biologi dan Molekuler Eijkman yang sedang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Riset dan Teknologi mengkaji perkembangan terkait vaksin tersebut yang disebut dengan Vaksin Merah Putih.
Baca Juga: Mengejutkan! Prabowo Subianto Bahas Hal Ini Saat Hadiri Undangan Menhan Amerika Serikat
Baca Juga: SIMAK, Ini List Bansos yang Cair Lagi di Tahun 2021, Ada BLT UMKM Sampai BLT Subsidi Gaji BPJS
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan bahwa Vaksin Merah Outih yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia.
Dilansir dari covid19.go.id "Tetapi kalau tidak halal, namun tidak ada solusi selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia," tegas
program imunisasi tersebut menurutnya adalah bagian dari upaya pengobatan yang bersifat darurat yang merupakan sebagai bentuk upaya ikhtiar untuk mencegah terjadinya suatu penyakit.
Baca Juga: MAAF! Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tidak Akan Cair ke Nomor Ini di Oktober, Cek Nomor HP-mu!