Siap Dapat Lagi! Ini Daftar Bantuan Sosial yang Diperpanjang Hingga 2021, Ada BLT Hingga Prakerja

- 14 Oktober 2020, 05:13 WIB
Presiden Indonesia, Joko Widodo
Presiden Indonesia, Joko Widodo /Sekretariat Presiden RI

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Warga Semarang Aksi Tolak Demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Anarkis, Lebih Baik Damai

Baca Juga: Niat Sholat Rebo Wekasan 2020 dan Surat yang Harus Dibaca Agar Terhindar dari Bahaya atau Tolak Bala

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Kartu Sembako

Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Awas! 7 Hal Ini Buat BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Gagal Cair Rp 1,2 Juta ke Bank BNI, BRI, BTN, Mandiri

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x