Siap-siap! 6 Bansos Ini Bakal Diperpanjang Hingga 2021, Simak Syarat dan Cara Dapatnya!

- 13 Oktober 2020, 15:12 WIB
Ilustrasi bansos pemerintah.
Ilustrasi bansos pemerintah. /Kemnaker/

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar tunai bantuan ini dengan nominal 2,4 juta.

Baca Juga: Warga Surabaya Buktikan, BLT Kemensos Rp 300 Ribu per KK Cair Oktober, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Baca Juga: Telkomsel Beri Uang Gratis Rp 5 Juta Jika Nomormu Punya Angka Ini, Simak Syarat dan Cara Dapatnya!

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

2. BLT Subsidi Gaji

BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Unduh Surat Ini, Dijamin Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 saat Dibuka Nanti

Baca Juga: Catat Baik-Baik! Begini Cara Cek Kuota Internet Gratis Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren, dan Tri

3. Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Semarangku (PRMN) Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x