Bantuan Kuota Internet Gratis Belum Dikirim ke HP-mu? Segera Lakukan Hal Ini Sebelum Terlambat!

- 13 Oktober 2020, 07:59 WIB
Bantuan Kuota Internet Gratis Belum Dikirim ke HP-mu, Segera Lakukan Hal Ini
Bantuan Kuota Internet Gratis Belum Dikirim ke HP-mu, Segera Lakukan Hal Ini /Semarangku.com

SEMARANGKU - Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud telah disalurkan pada bulan September 2020 lalu.

Penyaluran subsidi bantuan kuota internet di bulan September 2020 lalu, dilakukan dalam dua tahapan. tahap 1 dilakukan di tanggal 22-24 September 2020 dan tahap 2 di tanggal 28-30 September 2020.

Bantuan kuota internet gratis dari pemerintah tersebut ditujukan kepada pendidik dan pelajar yang sedang menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca Juga: Jadwal  Acara RCTI Hari Ini, Selasa 13 Oktober 2020, Lanjutan Putri Untuk Pangeran

Baca Juga: Polisi Belarusia Ancam Akan Gunakan Senjata Api Pada Pengunjuk Rasa

Kuota internet gratis dari pemerintah diberikan dalam jumlah yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.

Pelajar jenjang pendidikan PAUD akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Guru PAUD hingga SMA akan mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 37 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: SOAL DAN JAWABAN Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini Selasa 13 Oktober 2020, SD Kelas 1-3 Sederajat

Baca Juga: SOAL DAN JAWABAN Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini Selasa 13 Oktober 2020, SD Kelas 4-6 Sederajat

Pelajar SD hingga SMA akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Mahasiswa dan dosen akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Kuota internet belajar dikhususkan untuk mengakses aplikasi dan website belajar, sedangkan kuota internet gratis bisa digunakan untuk mengakses aplikasi lain seperti Youtube, TikTok hingga bermain game.

Baca Juga: SBY Dituding Danai Aksi Demo Tolak Omnibus Law, tapi Malah Tokoh Ini yang Mengaku!

Baca Juga: Bahaya! Kartu Prakerja Berpotensi Dinonaktifkan Karena 5 Hal Ini, Simak Infonya Disini

Baca Juga: Amnesty International: Pemerintah Tanzania Bungkam Hak Kebebasan Berpendapat Menjelang Pemilu

Akan tetapi, jika hingga saat ini kamu belum dapat bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud, silahkan simak penjelasan di bawah ini.

Untuk pelajar dan guru PAUD hingga SMA, jika bantuan kuota internet gratis belum masuk ke nomor HP-mu, segera konfirmasikan ke pihak pengelola Dapodik lembaga sekolah tempatmu.

Dan untuk mahasiswa serta dosen, jika belum dapat bantuan kuota internet gratis Kemndikbud, segera konfirmasikan ke pengelola PDDikti perguruan tinggi.

Baca Juga: Selain Kartu Sembako, Ini 5 Bantuan Sosial yang Akan Disalurkan Hingga 2021

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini Selasa 13 Oktober 2020, SMP Sederajat: Listrik Dinamis

Selain itu, pastikan terlebih dahulu bahwa lembaga sekolah atau perguruan tinggi yang menaungimu, telah memenuhi syarat yang ditentukan Kemendikbud.

Adapun syarat untuk lembaga pendidikan dan perguruan tinggi sebagai berikut.

Syarat Lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Pendaftar Masih Ditunggu! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis 50 GB + Akses Youtube dari Kemdikbud

Baca Juga: Klarifikasi SBY Soal Tuduhan Dalang dan Danai Demo UU Cipta Kerja, Tak Percaya Luhut dan Airlangga

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Akan tetapi, jika kamu belum mendaftar sebagai penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud, ikuti cara di bawah ini.

Baca Juga: Jadwal  Acara RCTI Hari Ini, Selasa 13 Oktober 2020, Lanjutan Putri Untuk Pangeran

Baca Juga: Kuota Internet Gratis di Nomor Telkomsel, Ini Cara Cek Sisa Bantuan, Pastikan Masih Terdaftar!

Baca Juga: Murah Parah! Ini Cara Beli Pertamax dengan Potongan Harga Rp250 per Liter di SPBU Pertamina

CARA UNTUK PELAJAR/PENDIDIK PAUD-SMA

1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Sekolah/Operator pendidikan di sekolah masing-masing
3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi Dapodik.

CARA UNTUK MAHASISWA/DOSEN

Baca Juga: Polisi Belarusia Ancam Akan Gunakan Senjata Api Pada Pengunjuk Rasa

Baca Juga: Bahaya! Kartu Prakerja Berpotensi Dinonaktifkan Karena 5 Hal Ini, Simak Infonya Disini

1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas/pengelola PDDikti di masing-masing Universitas/Perguruan tinggi
3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x