Bahaya! Kartu Prakerja Berpotensi Dinonaktifkan Karena 5 Hal Ini, Simak Infonya Disini

- 13 Oktober 2020, 06:56 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. bisa dicabit dan dinonaktifkan jika peserta melakukan hal yang dilarang
Ilustrasi Kartu Prakerja. bisa dicabit dan dinonaktifkan jika peserta melakukan hal yang dilarang /ANTARA

SEMARANGKU - Meski sudah memiliki Kartu Prakerja bukan berarti pemegang bisa santai saja bahkan kini bisa berpotensi dinonaktifkan karena ada hal yang dilanggar.

Saat ini Kartu Prakerja Gelombang 10 sedang diproses untuk kelolosan kepesertaan yang sudah melakukan pendaftaran pada gelombang tersebut.

Meskipun jika peserta telah lolos seleksi kepesertaan pendaftaran yang telah dilakukan, bukan berarti akan dipastikan mendapatkan apa yang akan diberikan oleh Kartu Prakerja tersebut.

Baca Juga: Selain Kartu Sembako, Ini 5 Bantuan Sosial yang Akan Disalurkan Hingga 2021

Baca Juga: Pendaftar Masih Ditunggu! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis 50 GB + Akses Youtube dari Kemdikbud

Perlu diketahui, jika peserta yang telah lolos seleksi tidak memperhatikan secara serius 5 hal yang akan diulas dibawah ini, maka kepesertaan pendaftaran kartu prakerja tersebut berpotensi akan dinonaktifkan.

Untuk mendapatkan dana insentif Kartu Prakerja Rp 600 ribu yang diberikan setiap bulan selama empat bulan tersebut masih harus melewati beberapa langkah dan ketentuan yang ditetapkan pada program kartu prakerja.

Saat ini Program Kartu Prakerja telah memasuki gelombang ke-10 dan sedang berada di masa pelatihan gelombang ke-7 sampai gelombang ke-10.

Baca Juga: Klarifikasi SBY Soal Tuduhan Dalang dan Danai Demo UU Cipta Kerja, Tak Percaya Luhut dan Airlangga

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x