Pengangguran Masih Bisa Ikuti Program JPS Jaring Pengaman Sosial, Syarat Mudah Lakukan Ini Bisa

- 8 Oktober 2020, 16:41 WIB
Program JPS Kemnaker atau Jaring Pengaman Sosial Kemnaker adalah solusi buat para pencari kerja dan pengangguran yang ingin segera mendapatkan bantuan
Program JPS Kemnaker atau Jaring Pengaman Sosial Kemnaker adalah solusi buat para pencari kerja dan pengangguran yang ingin segera mendapatkan bantuan /Semarangku

Baca Juga: Telkomsel Bagi Hadiah Rp2,5 Juta Buat Mahasiswa dan Pelajar Asalkan Punya Nomor Ini, Buruan Terbatas

Program tersebut dilakukan melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat yang memerlukan lebih banyak tenaga kerja.

Bagi yang berminat mengikuti program JPS Kemnaker, bisa mendapatkan informasi lebih lanjut di https://bantuan.kemnaker.go.id/.

Informasi tersebut bisa diperoleh dengan mengikuti media sosial Kemnaker, misal kemnaker di Instagram dan @KemnakerRI di Twitter untuk menindak lanjuti pendaftaran bagi masyarakat.

Baca Juga: Kriteria Pengangguran yang Bisa Daftar Program JPS Kemnaker, Kamu Termasuk?

Baca Juga: Cek Saldo ATM, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Rp 2,4 Juta ke 618 Ribu Pekerja, Pastikan Kamu termasuk

Program JPS Kemnaker diluncurkan pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Tenaga kerja mandiri disalurkan pada 1.985 kelompok wirausaha yang melibatkan 39.700 orang, sementara padat karya dilaksanakan oleh 1.091 kelompok dengan jumlah 21.820 orang. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah