Pengangguran Masih Bisa Ikuti Program JPS Jaring Pengaman Sosial, Syarat Mudah Lakukan Ini Bisa

- 8 Oktober 2020, 16:41 WIB
Program JPS Kemnaker atau Jaring Pengaman Sosial Kemnaker adalah solusi buat para pencari kerja dan pengangguran yang ingin segera mendapatkan bantuan
Program JPS Kemnaker atau Jaring Pengaman Sosial Kemnaker adalah solusi buat para pencari kerja dan pengangguran yang ingin segera mendapatkan bantuan /Semarangku

SEMARANGKU – Setelah merealisasikan beberapa tahapan bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu pemerintah juga memberikan bantuan untuk masyarakat yang dikenal dengan program JPS Jaring Pengaman Sosial JPS.

Informasi dibawah ini akan menjelaskan syarat bagi masyarakat pengangguran atau yang belum bekerja yang dapat mendaftarkan kepesertaan untuk dapat mengikuti program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker.

Program bantuan tersebut adalah program bantuan yang terdiri dari tenaga kerja mandiri dan padat karya, untuk membangun kesadaran produktivitas masyarakat untuk berkompeten dalam menanggulangi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19.

Baca Juga: Cara Lapor ke Kemnaker Jika Belum Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 5, Coba Langsung

Baca Juga: Kehabisan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah? Yuk Klaim Bantuan dari Telkomsel, Ini Cara Dapatnya

"Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah diansir dari di akun Instagram Kemnaker.

Tenaga kerja mandiri diterapkan untuk membentuk kompetensi masyarakat dalam berwirausaha, sehingga bisa menciptakan lebih banyak bentuk lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

Program baru gagasan Kemnaker ini dilakukan melalui kegiatan pemberdayaan diri yang berkelanjutan. Sementara padat karya adalah program Kemnaker yang menyasar para pengangguran dan setengah menganggur.

Baca Juga: Ganjar Jenguk Pelajar dan Buruh di Polrestabes Semarang, Beberapa Tak Tahu Demo Soal Apa, Asal Rusuh

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x