Cek SMS Dapat Rp 2,4 Juta Program BLT UMKM Banpres Produktif, Trik dan Cara Daftar BLT Ini

- 2 Oktober 2020, 09:22 WIB
Cek SMS Dapat Rp 2,4 Juta Program BLT UMKM Banpres Produktif, Trik dan Cara Daftar BLT Ini
Cek SMS Dapat Rp 2,4 Juta Program BLT UMKM Banpres Produktif, Trik dan Cara Daftar BLT Ini /Semarangku.com

SEMARANGKU – Sejak diluncurkan, Program BLT UMKM Banpres Produktif telah diterima 5,6 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran keluar sebesar Rp 13,4 triliun per 10 September.

Program ini diluncurkan pada 24 Agustus lalu untuk merespon dampak pandemi virus corona yang sangat dirasakan sektor usaha kecil menengah.

Agar mendapat bantuan senilai Rp 2,4 juta, ketahui trik dan cara daftar BLT serta tanda jika penerima Program Banpres Produktif untuk usaha kecil menengah.

Baca Juga: Kamu Lolos? Ini Cara Sambungkan Rekening Agar Dapat Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10

Baca Juga: Oppo A33 2020 Spesifikasi dan Harga, Resmi Rilis Murah untuk Pasar Indonesia

Kabar baiknya, kuota penerima bantuan ini bertambah. Awalnya berjumlah 9,1 juta UMKM, kemudian dinaikkan menjadi 12 juta dan yang terbaru akan diusulkan untuk 15 juta penerima.

“Kami melihat ada antusiasme yang lebih tinggi maka kami usulkan target penerima ditingkatkan menjadi 15 juta, mungkin bisa lebih,” ucap Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM RS Hanung Harimba saat membuka Forum Konsultasi Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di Yogyakarta (10/9), dilansir oleh Semarangku dari Antara.

Agar pelaku UMKM dapat menerima program bantuan ini, perlu diketahui syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut syaratnya:

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea W Two Worlds Apart Trans TV Episode 15 Hari Ini Jumat 2 Oktober 2020

Baca Juga: Persiapan! BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Akan Cair Bulan Ini, Ini Rinciannya!

1. Warga negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU

Baca Juga: SOAL DAN JAWABAN Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini Jumat 2 Oktober 2020, SD Kelas 1-3 Sederajat

Baca Juga: MAAF! Token Listrik Gratis dari PLN Hanya untuk Golongan Ini, Kamu Termasuk?

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupate /kota masing-masing.

Atau, dengan mendaftar secara online melalui laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

Jika pendaftaran secara online tidak berhasil, sebaiknya lakukan pendaftaran secara konvensional seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: SOAL DAN JAWABAN Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini Jumat 2 Oktober 2020, SD Kelas 1-3 Sederajat

Baca Juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta untuk Periode November-Desember Cair? Simak Jadwalnya

Calon penerima dinyatakan menerima bantuan ini jika mereka telah menerima pesan singkat atau SMS melalui bank penyalur.

Jika sudah menerima SMS yang dimaksud, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang didapat.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur yang terdiri atas himpunan bank negara.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah