Cara Dapat BLT Bantuan UMKM Bagi Pelaku Usaha Mikro, Batas Pencairan Hanya 3 Bulan

- 1 Oktober 2020, 04:55 WIB
BLT Bantuan UMKM Pelaku Usaha Mikro Batasnya 3 Bulan
BLT Bantuan UMKM Pelaku Usaha Mikro Batasnya 3 Bulan /Semarangku /

SEMARANGKU – Untuk memberikan kemudahan dalam berusaha bagi masyarakat, khususnya Pelaku Usaha mikro pemerintah memberikan bantuan BLT Bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT Bantuan UMKM adalah harus yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman sama sekali dari pihak perbankan.

Bagi penerima BLT Bantuan UMKM yang sudah mendapatkan notifikasi dapat segera menindaklanjutinya dan segera dicairkan dengan mendatangi kantor bank yang ditentukan dikarenakan memiliki batas pencairan selama 3 bulan.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Baca Juga: Pekerja Seni Bahagia, Segera Dapat BLT Bantuan Sosial dari Kemdikbud, Besarnya Rp 1 Juta per Orang

Bantuan dana tersebut diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan produktivitas dalam mengembangkan usaha dengan harapan untuk dapat menggerakan ekonomi nasional yang sempat menurun dikarenakan pandemi covid – 19.

Jika tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Untuk mendapatkan program bantuan BLT Bantuan UMKM tersebut pemerintah menginformasikan masih terbuka lebar bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan dana dan layak mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Rapat Penanganan COVID-19 Ponpes dengan Luhut, Butuh Protokol Kesehatan Khusus

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x