Baca Juga: Persiapan! BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Akan Cair Bulan Ini, Ini Rinciannya!
1. Warga negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU
Baca Juga: SOAL DAN JAWABAN Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini Jumat 2 Oktober 2020, SD Kelas 1-3 Sederajat
Baca Juga: MAAF! Token Listrik Gratis dari PLN Hanya untuk Golongan Ini, Kamu Termasuk?
Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupate /kota masing-masing.