4. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan sebelum wabah
Baca Juga: Simak Jadwal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 10, Segera Lakukan Ini Setelah Lolos
Baca Juga: Sambil Tunggu Pengumuman, Yuk Ikuti Cara Cairkan Dana Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10
Alokasi anggaran bantuan pemerintah berupa program apresiasi pelaku budaya tersebut sebesar Rp26,5 M. Dengan realisasi sampai dengan minggu ke III bulan September 2020 sebesar Rp5.296 M.
Namun, perlu diingat bahwa penerima bantuan program ini adalah peaku budaya yang sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 3 hingga 8 April 2020. ***