BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Baru Disalurkan 87 persen, Masih Ada Kesempatan, Ini Caranya!

- 1 Oktober 2020, 04:45 WIB
Masih ada kesempatan untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji
Masih ada kesempatan untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji /Kemnaker

SEMARANGKU – Pemerintah melalui Kemenaker telah memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji sebesar Rp 600 ribu untuk para pekerja dengan penghasilan dibawah 5 juta.

Anggaran sebesar Rp 37,7 triliun akan disalurkan kepada 11,6 juta para pekerja sudah melampaui empat tahapan dengan total penyaluran per tanggal 28 September 2020 mencapai 87,37 persen yang sudah disalurkan kepada 10.180.342 penerima.

Syarat untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji tersebut adalah karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Dikutip dari halaman resmi Kemenaker, catatan data penyaluran subsidi yang telah dihimpun kemenaker Per tanggal 28 September 2020 tersebut diinformasikan dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Baca Juga: Yuk! Cek 3 Hal Ini Agar Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5, Tahap 4 Sudah Cair ke 1,2 Juta Pekerja

  1. Penerima subsidi gaji tahap I telah mencapai 2.48.429 penerima atau telah mencapai 99,38%.
  2. Penerima subsidi gaji tahap II telah mencapai 2.981.602 penerima atau telah mencapai 99,39%.
  3. Penerima subsidi gaji tahap III telah mencapai 3.476.123 penerima atau telah mencapai 99,329%.
  4. Penerima subsidi gaji tahap IV telah mencapai 1.238.187 penerima atau telah mencapai 46,65%

Baca Juga: Pekerja Seni Bahagia, Segera Dapat BLT Bantuan Sosial dari Kemdikbud, Besarnya Rp 1 Juta per Orang

Baca Juga: Ganjar Pranowo Rapat Penanganan COVID-19 Ponpes dengan Luhut, Butuh Protokol Kesehatan Khusus

Dari data yang telah tercatat di atas dapat dipastikan akan segera diselenggarakan tahapan penyaluran berikutnya. Para pekerja yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji diharapkan untuk segera menindaklanjuti status kepesertaan BPJS nya.

Untuk dapat segera diproses dengan memberikan informasi terkait data rekening untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x