8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.
10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dengan bank penyalur.
11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Klik Disini, Cara Cek Nama Penerima BLT Rp500 Ribu per KK non PKH Cair ke Rekening atau Tidak
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT Subsidi Upah Tahap 4 yang Belum Masuk ke Rekening, DISINI!