Jangan Suudzon Dulu, BLT Subsidi Upah Lama Cair Karena Harus Lewati 12 Proses Ini

- 18 September 2020, 06:50 WIB
Jangan Suudzon Dulu, BLT Subsidi Upah Lama Cair Karena Harus Lewati 12 Proses Ini
Jangan Suudzon Dulu, BLT Subsidi Upah Lama Cair Karena Harus Lewati 12 Proses Ini /Kemnaker/.*/kemnaker

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka, Daftar dengan Cara Unik Ini Pasti Langsung Lolos!

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini, Jumat, 18 September 2020, Jangan Lewatkan First Kill

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan validasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN).

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Jumat, 18 September 2020 Ada LIGA DANGDUT INDONESIA 2020 TOP 9 Grup 2

Baca Juga: Hasil Timnas U-19 Indonesia vs Qatar: Skor 2-1 Antar Garuda Muda Raih Kemenangan Pertama

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah