SEMARANGKU - Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 dibentuk oleh Provinsi Jatim bekerjasama dengan TNI dan Polri serta Ormas untuk tegakkan aturan protokol kesehatan, kalau tidak waspada dan pakai masker langsung denda.
Masa pandemi COVID-19 di Indonesia belum usai. Guna menekan jumlah korban COVID-19 banyak cara pemerintah guna melindungi masyarakatnya dari bahaya yang ditimbulkan COVID-19.
Launching pelepasan tugas Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Bersama Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dan Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Widodo Iryansyah acara tersebut sukses diselenggarakan di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Rabu, 16 September 2020.
Baca Juga: Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 di Jatim Bisa Kena Denda Hingga Rp25 Juta, Simak Infonya!
Baca Juga: Gaya Ganjar Pranowo Saat Sampaikan Ideologi Pancasila ke Masyarakat Jadi Contoh Buat BPIP
“Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 ini dibentuk menindaklanjuti Perda No 2 Tahun 2020 dan Pergub Jatim No 53 Tahun 2020. Tim ini bekerja untuk menertibkan masyarakat karena COVID-19 yang hari ini penyebarannya masih terus berjalan,” tutur Gubernur Khofifah.
Lanjutnya, protokol kesehatan COVID-19 harus ditegakkan dan masyarakat harus disiplin mematuhinya.
“Tim ini sesungguhnya tugasnya mulai yakni mengajak masyarakat supaya disipin. Supaya mereka dan semua masyarakat juga aman, sehat, terlindungi dari COVID-19,” kata Gubernur Khofifah.