SEMARANGKU - Meskipun pandemi COVID-19 belum usai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memberi izin bentuk-bentuk kegiatan kampanye guna menyongsong Pilkada serentak 2020. Termasuk mengadakan konser kampanye pilkada.
Akan tetapi, konser yang diadakan tidak bisa seperti tahun-tahun sebelumnya mengingat masa pandemi COVID-19 belum berakhir. Konser kampanye yang dilakukan harus memenuhi berbagai persyaratan.
“Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian,” tutur I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku anggota KPU RI pada Rabu, 16 September 2020, sebagaimana dikutip Semarangku dari PMJ News.
Baca Juga: Cara Mengatasi Insecure, Ampuh Hilangkan Rasa Tidak Percaya Diri!
Baca Juga: Zoom Rilis Fitur Baru, Simak Selengkapnya Di Sini!
Pihak KPU tetap memberikan izin segala bentuk kampanye yang dilakukan berdasarkan undang-undang pemilu. Namun, kegiatan kampanye yang dilakukan harus menyesuaikan dengan situasi yang terjadi saat ini. Mengingat masa pandemi COVID-19 belum usai.
“Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu teah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder,” katanya.
Dia juga menyampaikan bahwa model kampanye tersebut frekuensinya diatur dan dibatasi. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daerah tempat penyelenggaraan pilkada.
Baca Juga: Israel Serang Gaza Sebagai Balasan Tembakan Roket Pasca Kesepakatan Diplomatik dengan UEA-Bahrain