MANTAP! BLT Tahap 3 Untuk Non-Peserta BP Jamsostek Sudah Cair, Begini Cara Mengeceknya

- 16 September 2020, 19:15 WIB
BLT Tahap 3 Untuk Non-Peserta BP Jamsostek Sudah Cair
BLT Tahap 3 Untuk Non-Peserta BP Jamsostek Sudah Cair /Pixabay/.*/PIXABAY

SEMARANGKU – Pada 8 September 2020 lalu, Kemnaker mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima data calon penerima BLT subsidi gaji atau upah tahap 3.

Melalui konferensi pers tersebut, terjawab pula permasalahan yang selama ini menjadi tanda tanya bagi korban PHK yang tentu saja terhitung bukan peserta BP Jamsostek semenjak kena PHK.

Sudah bukan rahasia lagi karena situasi pandemi virus corona, tak sedikit perusahaan yang memilih mengurangi karyawannya sehingga terjadi PHK pada beberapa pekerja.

Baca Juga: Kabar Baik! Subsidi Kuota Internet Pelajar dan Mahasiswa Akan Cair, Segera Kumpulkan Nomor HP

Baca Juga: YES! LIDA Top 6 Grup 1 Tayang Malam Ini, Cek Jadwal Indosiar Update Terbaru Rabu, 16 September 2020

BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian bahwa non-peserta BP Jamsostek yang memenuhi syarat mendapat bantuan subsidi upah akan diikutsertakan sebagai calon penerima bantuan jika memenuhi syarat sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan pengumuman melalui akun Instagram-nya bahwa non-peserta BP Jamsostek akan dikirimi SMS oleh pihak BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

SMS atas nama BP Jamsostek akan masuk ke nomor pekerja dengan kondisi kena PHK yang telah disebutkan di atas.

Baca Juga: Besok Main! Ini Jadwal dan Siaran TV Timnas U-19 Indonesia Laga Uji Coba di Kroasia

Baca Juga: Sinopsis Drakor Trans TV W Two Worlds Apart Episode Rabu 16 September, Kang Cheol Menembak Yeon Joo

Sesuai Permenaker No. 14 Tahun 2020, syarat mutlak penerima bantuan yaitu kepesertaan aktif hingga bulan Juni 2020.

Selama korban PHK terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, korban PHK tersebut masih memenuhi syarat untuk mendapat bantuan.

Ciri SMS dari BP Jamsostek yaitu mengatasnamakan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. SMS tersebut berisi apakah seseorang menerima dana bantuan subsidi gaji atau tidak dari pemerintah.

Baca Juga: Liga Dangdut Indonesia LIDA 2020 TOP 6 Indosiar Bakal Tayang Lagi, Dukung Grup 1 dengan Cara Ini

Baca Juga: Hyperbike Bimota Tesi H2, Motor Bertenaga 228 Hp, Kolaborasi Cantik Italia dan Jepang

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan SMS ke pekerja yang bersangkutan bahwa status kepesertaannya masih aktif dan memenuhi kriteria mendapat bantuan.

Pekerja diminta untuk memperhatikan kode unik dan link yang tertera. Link yang benar yaitu bsu.bpjamsostek.id.

Bukalah link yang tertera di SMS tersebut dan masukkan data yang diperlukan. Dengan demikian, pekerja tersebut tercatat sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah.

Baca Juga: Sedang Tayang Sinetron Bawang Putih Berkulit Merah ANTV Rabu 16 September 2020, Ingatan Bayu Pulih?

Baca Juga: Sedang Tayang Sinetron Putri Untuk Pangeran RCTI Rabu 16 September 2020, Apa Rencana Mel?

Kemnaker sendiri menargetkan sebanyak 15,7 juta pekerja mendapat bantuan subsidi gaji atau upah dalam bulan September ini.

BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan perpanjangan waktu pengumpulan nomor rekening pekerja hingga 15 September mendatang.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x