Gadget Terblokir? Cek IMEI Disini, Ikuti Caranya!

- 16 September 2020, 07:45 WIB
Gadget Terblokir? Cek IMEI Disini, Ikuti Caranya!
Gadget Terblokir? Cek IMEI Disini, Ikuti Caranya! /PIXABAY/Stevepb

SEMARANGKU – Salah satu benda yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat saat ini adalah gadget. Terlebih di masa pandemi COVID-19. Mulai dari sekolah, kuliah, bekerja, dan aktifitas lainnya dilakukan lewat gadget.

Namun, apa yang terjadi bila perangkat HKT tersebut tidak mendapatkan sinyal? Maka patut diwaspadai bahwa perangkat HKT tersebut tidak terdaftar.

Terhitung mulai dari diberlakukannya peraturan tentang pengendalian IMEI tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) yang berperan sebagai pusat pengolahan informasi IMEI yang telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) berfungsi untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator.

Baca Juga: Jadwal Acara Global TV Hari Ini Rabu, 16 September 2020, Ada Oblivion

Baca Juga: Hati-hati! IMEI Ilegal Diblokir Pemerintah, Cek Milikmu Disini

Kebijakan pemerintah terkait pengedalian IMEI tersebut melibatkan berbagai pihak. Baik dari pihak pemerintah maupun swasta.

Dari pihak pemerintah yang ikut terlibat antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Sedangkan dari pihak swasta yang turut mendukung meliputi seluruh operator telekomunikasi seluler.

Dilansir Semarangku dari Antara News, Regulasi dari pemerintah terkait pengendalian terhadap Interntional Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) resmi berlaku sejak Selasa, 16 September 2020 pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Tega! Ibu Bunuh Anak Kandungnya Karena Susah Belajar Online

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x