SEMARANGKU – Terhitung mulai dari diberlakukannya peraturan tentang pengendalian IMEI tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) yang berperan sebagai pusat pengolahan informasi IMEI yang telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) berfungsi untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator.
Kebijakan pemerintah terkait pengedalian IMEI tersebut melibatkan berbagai pihak. Baik dari pihak pemerintah maupun swasta.
Dari pihak pemerintah yang ikut terlibat antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Sedangkan dari pihak swasta yang turut mendukung meliputi seluruh operator telekomunikasi seluler.
Baca Juga: Hati-hati! IMEI Ilegal Diblokir Pemerintah, Cek Milikmu Disini
Baca Juga: Tega! Ibu Bunuh Anak Kandungnya Karena Susah Belajar Online
Regulasi dari pemerintah terkait pengendalian terhadap Interntional Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) resmi berlaku sejak Selasa, 16 September 2020 pukul 22.00 WIB.
Pemberlakuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Maka, bila masyarakat akan membeli perangkat HKT sebaiknya terlebih dahulu memastikan IMEInya tercantum pada kemasan perangkat tersebut. Serta melakukan pengecekan terhadap IMEI perangkat yang dibeli melalui link berikut: https://imei.kemenperin.go.id.
Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Hari Ini, Rabu 16 September 2020, Lanjutan Film Kembalinya Raden Kian Santang