Baca Juga: Kim Namjoon Atau RM BTS Ulang Tahun! Kyobo Book Jadi Saksi, ARMY Bagi Quotes Paling Berkesan
Kendala tersebut meliputi duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.
Untuk mengatasi masalah ini, Menaker Ida Fauziyah mengimbau para pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dengan pekerja.
“Kami mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Anies Baswedan Dituduh Musnahkan Uang Rp300 Triliun, Simak Selengkapnya!
Baca Juga: Karena Polemik PSBB, Waketum Gerindra Minta Anies Baswedan Dicopot!
Selain itu, penyebab lain pekerja tidak kunjung mendapat bantuan subsidi gaji yaitu tidak memenuhinya pekerja dengan syarat yang ditentukan oleh Permenaker No. 14 Tahun 2020.
Persyaratan pertama yang harus dipenuhi yaitu kewarganegaraan yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Syarat berikutnya yaitu terdaftar sebagai pekerja atau buruh penerima gaji atau upah dan terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Arya Bima Walikota Bogor Anggap Anies Baswedan Mau Bunuh Nyamuk Kok Pakai Meriam, Terkait PSBB