"Perpanjangan selama tiga hari tersebut, akan digunakan untuk mempertimbangkan kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Bogor, sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Bima menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta melihat kondisi Jakarta darurat sehingga akan memberlakukan kebijakan PSBB, tapi hal itu akan dikoordinasikan lebih dulu kepada pemeritah pusat.
"Hasilnya akan disampaikan kepada daerah penyangga ibu kota yakni Dobetabek," katanya.
Baca Juga: Arteria Dahlan akan Bawa Hasril Chaniago ke Jalur Hukum Karena Ia Disebut Cucu Pendiri PKI
Baca Juga: Operator 3 Bagi-bagi Kuota Internet 30GB, Simak Siapa yang Dapat!
Jadi kalau ada pertanyaan apakah Kota Bogor akan mengikuti kebijakan PSBB seperti DKI Jakarta, menurut dia, jawabannya DKI Jakarta sendiri masih akan mematangkan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, mungkin akan disampaikan ke Bodebek, pada hari Senin, 14 September," katanya.
Bima menambahkan, Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, akan melakukan rapat koordinasi lagi, pada Senin (14/9/2020), untuk memutuskan langkah selanjutnya, setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ***
(Dicky Aditya/Galamedianews.com)
Baca Juga: Foto Pesawat Pembom Pasukan PLA Tiongkok Terlihat di Dekat Wilayah yang Disengketakan dengan India