4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif
Baca Juga: Hari Tanpa Bayangan Bulan Oktober Provinsi Jawa Barat, Cek Kotamu di Sini
Baca Juga: BMKG Infokan Hari Tanpa Bayangan di Indonesia September - Oktober, Cek Kotamu Di sini!
Itulah syarat dan kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp600 ribu tahap kedua berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker. ***