BLT Rp600 Ribu Tahap Kedua Dipastikan Cair, Lengkapi Syarat Berikut Agar Dapat!

- 5 September 2020, 05:55 WIB
BLT Rp600 Ribu Tahap Kedua Dipastikan Cair, Lengkapi Syarat Berikut Agar Dapat!
BLT Rp600 Ribu Tahap Kedua Dipastikan Cair, Lengkapi Syarat Berikut Agar Dapat! /

SEMARANGKU - BLT Rp600 ribu tahap kedua akan segera cair dalam waktu dekat! Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker mengumumkan bahwa 3 juta data calon penerima BLT/Supsidi upah tahap kedua sudah diserahkan kepada Bank yang termasuk anggota HIMBARA yakni Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.

Tiga juta data calon penerima tersebut sebelumnya sudah melewati proses validasi dan pengecekan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Seusai 3 juta data calon penerima BLT/Supsidi upah Rp600 ribu tahap kedua tersebut diserahkan ke Bank penyalur, Selanjutnya Bank Penyalur akan menyalurkan BLT/Supsidi upah tahap kedua langsung menuju rekening para penerima.

Baca Juga: BLT Tahap Kedua Akan Cair ke 3 Juta Orang, Cek Namamu Apakah Termasuk!

Baca Juga: BLT Tahap 2 Segera Cair, 3 Juta Nama Penerima Sudah di Bank, Cek Namamu!

Kementerian Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa penerapan yang sama juga akan dilakukan kepada penerima dengan nomor rekening Bank swasta.

Akan tetapi untuk waktu dan tanggal pengiriman BLT/Supsidi upah Rp600 ribu tahap kedua tersebut, Kemnaker tidak memaparkannya secara detail.

Lebih pastinya, pihak Kemnaker menambahkan sebuah informasi dalam komentar yang diunggah melalui akun Instagram resminya bahwa data 3 juta calon penerima BLT/Supsidi upah tahap kedua sudah dilimpahkan ke Bank penyalur.

Baca Juga: Prosesor MediaTek Dimensity 1000C 5G Resmi Diumumkan di Amerika Serikat, Simak Spesifikasinya

Baca Juga: Hari tanpa Bayangan Bulan September Provinsi Aceh, Cek Daerahmu di Sini

Dan nantinya Bank penyalur akan langsung mengirim BLT/Supsidi upah Rp600 ribu tahap kedua kepada para penerima sejumlah 3 juta tersebut.

Perlu diperhatikan bahwa BLT/Supsidi upah tahap kedua tersebut diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah 5 juta.

Adapun beberapa syarat dan kriteria yang diberlakukan kepada para pekerja sebagai calon penerima BLT/Supsidi upah tahap kedua.

Baca Juga: Hari Tanpa Bayangan Bulan Oktober Provinsi DKI Jakarta, Cek Wilayahmu di Sini

Baca Juga: Hari Tanpa Bayangan Bulan Oktober Provinsi Yogyakarta, Cek Daerahmu di Sini

Berikut 6 kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp600 ribu berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Hari Tanpa Bayangan Bulan Oktober Provinsi Jawa Barat, Cek Kotamu di Sini

Baca Juga: BMKG Infokan Hari Tanpa Bayangan di Indonesia September - Oktober, Cek Kotamu Di sini!

Itulah syarat dan kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp600 ribu tahap kedua berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah