Baca Juga: Hari tanpa Bayangan Bulan September Provinsi Aceh, Cek Daerahmu di Sini
Dan nantinya Bank penyalur akan langsung mengirim BLT/Supsidi upah Rp600 ribu tahap kedua kepada para penerima sejumlah 3 juta tersebut.
Perlu diperhatikan bahwa BLT/Supsidi upah tahap kedua tersebut diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah 5 juta.
Adapun beberapa syarat dan kriteria yang diberlakukan kepada para pekerja sebagai calon penerima BLT/Supsidi upah tahap kedua.
Baca Juga: Hari Tanpa Bayangan Bulan Oktober Provinsi DKI Jakarta, Cek Wilayahmu di Sini
Baca Juga: Hari Tanpa Bayangan Bulan Oktober Provinsi Yogyakarta, Cek Daerahmu di Sini
Berikut 6 kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp600 ribu berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah