Baca Juga: Tarif Listrik PLN Turun, Ini Rincian dari Menteri ESDM!
-
Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
-
Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
-
Pekerja/buruh penerima gaji/upah
-
Kepesertaaan sampai dengan bulan Juni 2020
-
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
-
Memiliki rekening bank yang aktif
Baca Juga: Menaker Ungkap 2 Alasan yang Menyebabkan BLT Tidak Cair!
Baca Juga: BLT Otomatis Masuk Rekening Jika Kamu Melakukan 4 Hal Ini!
Pendaftaran dapat dilakukan melalui HRD tempat kerja masing-masing dengan sebelumnya memastikan keaktifan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.