BLT UMKM Hingga Kartu Prakerja Gelombang 7, Ini Daftar Bantuan dari Pemerintah, Cek Persyaratannya

- 3 September 2020, 17:30 WIB
BLT UMKM hingga Kartu Prakerja jadi fokus utama Pemerintah
BLT UMKM hingga Kartu Prakerja jadi fokus utama Pemerintah /BPJS ketenagakerjaan//BPJS ketenagakerjaan

Baca Juga: Tarif Listrik PLN Turun, Ini Rincian dari Menteri ESDM!

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

  3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

  4. Kepesertaaan sampai dengan bulan Juni 2020

  5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

  6. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Menaker Ungkap 2 Alasan yang Menyebabkan BLT Tidak Cair!

Baca Juga: BLT Otomatis Masuk Rekening Jika Kamu Melakukan 4 Hal Ini!

Pendaftaran dapat dilakukan melalui HRD tempat kerja masing-masing dengan sebelumnya memastikan keaktifan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x