Memiliki usaha mikro
Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU
Baca Juga: Pengumpulan Rekening Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Diperpanjang Hingga 15 September
Baca Juga: Diskon Listrik PLN Bulan September 2020, Simak Cara Dapatkan Diskonnya Lewat Situs PLN dan WhatsApp
Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupate /kota masing-masing. Atau, dengan mendaftar secara online melalui laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.
Persyaratan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Selain bantuan untuk pelaku usaha mikro, ada pula bantuan subsidi upah atau BSU. Berikut persyaratannya berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 pasal 3.
Baca Juga: Kemnaker Kantongi 3 Juta Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Menteri Ida Fauziyah Sayangkan Hal Ini