Baca Juga: Tri Nugraha Eks Kepala BPN Denpasar Diduga Bunuh Diri di Toilet, Berikut Fakta Kasus Kematiannya!
Baca Juga: Pemerintah Rilis Kebijakan Baru untuk Sepeda Impor, Harga Brompton Diprediksi Naik
Selain itu rider/driver tidak diperkenankan melakukan kekerasan kepada penumpang, maupun melakukan perbuatan yang tidak sopan hingga perbuatan yang menimbulkan kekerasan seksual.
Serta dilarang mengonsumsi Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) maupun saling bertukar akun dengan rider/driver lain walaupun sama-sama bekerja di Ojol Berlian Kalimantan Timur.
Dengan hadirnya Ojol Berlian kasus kekerasan menurun sejak tahun 2020 di semester I sejumlah 89 kasus. Dari tahun sebelumnya 2019 yang mencapai 302 kasus.***