Peneliti BRIN Ditangkap Polisi di Jombang, Sempat Hebohkan Publik dengan Komentar Halalkan Darah Muhammadiyah

- 1 Mei 2023, 18:15 WIB
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskim Polri menahan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin akibat komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang disampaikannya di media sosial.
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskim Polri menahan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin akibat komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang disampaikannya di media sosial. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay./AKBAR NUGROHO GUMAY

Tersangka menuliskan komentar bersifat sangat sensitif itu pada akun Facebook pribadi miliknya. Dengan demikian, pihak Muhammadiyah menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

"Ya tadi di dalam di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya. Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," sebut Nasrullah.

Awal mula kejadian

Awal mula permasalahan yang melibatkan AP Hasanuddin didapati ketika pelaku menarasikan tanggapan pada unggahan rekan kerjanya di Facebook.

Percakapan kala itu adalah soal perbedaan hari raya Idul Fitri 2023 yang terjadi diantara pengikut Nahdlatul Ulama (NU) dengan Muhammadiyah.

Pada waktu itu, Thomas, teman AP Hasanuddin yang mengunggah postingan, menganggap Muhammadiyah tidak patuh pada aturan pemerintah dalam penetapan hari raya lebaran. Lalu tulisannya mendapatkan tanggapan yang tak pantas dari Hasanuddin.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!!,” tulisnya di Facebook

“Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” terangnya menambahkan.

Kini, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah