Peneliti BRIN Ditangkap Polisi di Jombang, Sempat Hebohkan Publik dengan Komentar Halalkan Darah Muhammadiyah

- 1 Mei 2023, 18:15 WIB
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskim Polri menahan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin akibat komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang disampaikannya di media sosial.
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskim Polri menahan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin akibat komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang disampaikannya di media sosial. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay./AKBAR NUGROHO GUMAY

SEMARANGKU - Petugas polisi di Jombang membekuk  peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, yang terlibat kasus kontroversial

Andi Pangerang Hasanuddin diketahui sempat menuliskan komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'. Dia ditangkap polisi saat berada di hunian kost yang ditempatinya di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Minggu, 30 April 2023.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar, membenarkan informasi tentang penangkapan peneliti BRIN itu di Jombang.

"(Benar) bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari Minggu, 30 April 2023, telah mengamankan peneliti BRIN tersebut di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor, yakni pihak Muhammadiyah, ungkap Brigjen Adi Vivid saat ditemui di lokasi.

Baca Juga: Anggotanya Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Kepala BRIN Janji Proses Melalui Majelis Etik ASN

Pelaku lantas digiring menuju ke Bareskrim Polri dan sampai di lokasi pada pukul 21.30 WIB. Statusnya langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, AP Hasanuddin ke kepolisian  oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah atas masalah ujaran kebencian. Pihak pelapor menilai tersangka telah melakukan  fitnah serta pencemaran nama baik.

Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, mengatakan AP Hasanuddin telah dilaporkan karena diduga melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik salah satu organisasi umat Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Baca Juga: Atasi Jumlah Sampah di Indonesia, BRIN Ciptakan 3 Alat Pengolah Sampah Berteknologi

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x