Kondisi Peneliti BRIN setelah Ditangkap Polisi, Pakai Baju Tahanan dan Diancam Bui 6 Tahun

- 1 Mei 2023, 17:15 WIB
Potret Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin berbaju tahanan.
Potret Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin berbaju tahanan. /PMJ News/Fajar/

SEMARANGKU - Pelaku penyebar ujaran kebencian sekaligus berprofesi sebagai Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Saat melakukan konferensi pers, pihak Bareskrim Polri juga memperlihatkan kondisi peneliti BRIN itu yang kini tenang mengenakan baju tahanan bernomor  66.

Atas perbuatannya, Andi Pangerang Hasanuddin terancam hukuman bui selama 6 tahun. Salah satu anggota peneliti BRIN ini dibekuk polisi lantaran menuliskan komentar bersifat sensitif yang ditujukan untuk ormas Muhammadiyah.

Tulisan yang diunggah oleh Andi Pangerang Hasanuddin di akun Facebook miliknya diketahui bernada mengancam. Dia disebut hendak melakukan ancaman pembunuhan dengan menulis 'menghalalkan darah Muhammadiyah'.

Baca Juga: Anggotanya Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Kepala BRIN Janji Proses Melalui Majelis Etik ASN

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid A. Bachtiar, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari Senin, 1 Mei 2023.

"Terhadap perkara ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak Senin hingga dua puluh hari selanjutnya," ucap Brigjen Pol Adi Vivid.

AP Hasanuddin diketahui telah diringkus oleh tim penyidik saat posisinya berada di daerah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu, 30 April 2023.

Baca Juga: Atasi Jumlah Sampah di Indonesia, BRIN Ciptakan 3 Alat Pengolah Sampah Berteknologi

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x