Kondisi Peneliti BRIN setelah Ditangkap Polisi, Pakai Baju Tahanan dan Diancam Bui 6 Tahun

- 1 Mei 2023, 17:15 WIB
Potret Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin berbaju tahanan.
Potret Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin berbaju tahanan. /PMJ News/Fajar/

Ia kemudian dibawa ke markas  Bareskrim Polri guna menjalani proses pemeriksaan.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti milik tersangka, seperti smartphone yang dipakai untuk mengunggah komentar serta akun surat elektronik di sebuah komputer.

Adi Vivid juga mengatakan bahwa Tim Patroli Siber Bareskrim Polri sebelumnya sudah menemukan tanggapan yang berisi ancaman pembunuhan itu. Lalu, pihaknya menerima laporan dari Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah pada Selasa, 25 April 2023.

"Sebelum dilaporkan, kami sudah temukan adanya ujaran kebencian lewat Patroli Siber kami," tuturnya.

Selanjutnya, Bareskrim melakukan analisa karakteristik psikologis terkait ujaran itu. Mereka juga meminta penjelasan dari ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik, serta ahli pidana.

Hasil pendalaman itu menyebut bahwa komentar dari tersangka ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu ataupun kelompok. Tanggapan tersebut sangat berpotensi menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

Ancaman kekerasan itu dibuat untuk mengintimidasi pihak yang dimaksudkan secara pribadi melalui media sosial.

Penyidik menyangkakan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah