Dalam membuat keputusan tersebut, majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai hal.
Yaitu demi memulihkan dan menciptakan suasana politik yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi kesalahan dan ketidakadilan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Hakim juga mengatakan bahwa data-data hukum yang menunjukkan kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik.
Hal itu disebabkan karena kualitas alat dan prasarana yang kurang memadai. Fakta tersebut ditunjukan oleh Partai Prima,
Saat mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta Parpol ke sipol yang sistemnya error. Sehingga KPU menetapkan Partai Prima tidak memenuhi Syarat.
Baca Juga: Ade Armando Resmi Gabung PSI dan Siap Pensiun Dini dari UI, Simak Alasannya Secara Lengkap
Sehingga tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat.
Namun saat ini permohonan Partai Prima tersebut dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, dan permohonan banding dari KPU diterima.
Maka dari itu Mahfud juga berpesan agar semuanya berkonsentrasi dan fokus untuk menyambut pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.***