Kemenhub Lakukan Pembatasan Operasional untuk Angkutan Barang Selama Lebaran 2023

- 12 April 2023, 20:15 WIB
Kemenhub Lakukan Pembatasan Operasional untuk Angkutan Barang Selama Lebaran 2023 /
Kemenhub Lakukan Pembatasan Operasional untuk Angkutan Barang Selama Lebaran 2023 / /setkab.go.id/

SEMARANGKU – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atasi perjalanan mudik dengan melakukan pembatasan operasional untuk angkutan barang selama Lebaran 2023.

Hal ini dilakukan Kemenhub, agar perjalanan mudik Lebaran 2023 bisa berjalan dengan lebih aman dan berkesan.

 Angkutan Barang yang Dibatasi

Adapun angkutan barang yang dibatasi, yakni mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan simbol barang dengan kereta gandengan.

Baca Juga: Kemenparekraf Siapkan Hadiah Spesial Lebaran Dari Promo Sampai Mudik Gratis, Simak Selengkapnya!

Selain itu, mobil barang yang dibatasi lainnya adalah mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, dan/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Waktu pembatasan terbagi menjadi tiga sesi, dengan waktu sebagai berikut:

-          Arus mudik: Senin, 17 April 2023 Pukul 18.00 WIB – Jumat 21 April 2023 Pukul 24.00

-          Arus Balik Periode 1: Senin, 24 April 2023 Pukul 00.00 – Rabu, 26 April 2023 Pukul 08.00

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x