- Arus Balik Periode 2: Sabtu, 29 April 2023 Pukul 00.00 – Selasa, 2 Mei 2023 Pukul 08.00
Baca Juga: Kemendag Memastikan Harga Bahan Pokok Terpantau Turun dan Stabil Saat Menjelang Lebaran
Pembatasan ini berlaku pada ruas jalan jalan tol dan jalan non tol.
Dimana pada ruas jalan tol, pembatasan diberlakukan di titik jalan tol Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta-Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat dan Jawa Tengah, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Adapun jalan non tol berada di titik, Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi-Sumatera Selatan-Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, Jawa Tengah, Jawa Tengah – Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Meski begitu, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut dengan klasifikasi tertentu seperti, pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan kebutuhan pokok.
Dengan catatan, angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan harus dilengkapi dengan surat muatan dengan kelengkapan berikut:
- Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
- Surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang
- Ditempatkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang
Demikian informasi mengenai pembatasan terkait angkutan barang yang diberlakukan selama perjalanan mudik Lebaran 2023.***