SEMARANGKU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan arahan kepada para menteri saat rapat membahas soal kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebaran tahun 2023.
Presiden menghimbau THR dibayarkan oleh pihak perusahaan ke pekerja lebih awal dan paling lambat tanggal 18 April 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberlakukan aturan tentang pemberian THR yang meliputi besaran dana, tenggat waktu pembayaran, dan sanksi bagi perusahaan yang telat atau bahkan sama sekali tidak membayarkan hak karyawan.
Pengusaha wajib mengalokasikan dana dari perusahaannya untuk pembayaran THR tahunan atau keagamaan bagi para karyawan. Ketetapan tersebut telah tertuang dalam peraturan pemerintah maupun surat edaran yang dikeluarkan oleh Menaker.
Baca Juga: Kondisi Terkini dari Jasad Dua Anak Punk yang Ditemukan Tim SAR Usai Terseret Ombak di Pangandaran
Adapun rincian mengenai pemberian THR lebaran 2023 belum dirumuskan secara resmi tetapi hal tersebut selalu mengacu pada surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan setiap tahunnya.
Berikut surat edaran yang diterbitkan oleh Ida Fauziyah pada tahun 2022.
Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April yang mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Sekda Riau Mengaku Ulang Tahun Anaknya Hanya Di Toko, Netizen: Mungkin Maksudnya Toko Ritz Carlton