Awas, Begini Sanksi untuk Perusahaan yang Telat Bayar THR Lebaran 2023 ke Para Karyawan

- 26 Maret 2023, 17:26 WIB
Pemerintah imbau perusahaan tunaikan THR selambatnya 18 April 2023.
Pemerintah imbau perusahaan tunaikan THR selambatnya 18 April 2023. /pasardana

Isi dari surat tersebut menekankan pada kewajiban badan usaha untuk memberikan THR Idul Fitri ke pekerjanya paling lambat 1 minggu sebelum perayaan hari raya keagamaan yang dimaksud.

Pemberian THR oleh perusahaan berlaku untuk pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan atau lebih dan memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih diberikan THR sebesar gaji satu bulan.

Kemudian bagi yang kurang dari masa kerja 1 tahun maka diberikan tunjangan secara proporsional. Perhitungannya yakni jumlah bulan masa kerja dibagi 12 dan dikali besaran gaji satu bulan.

Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri.

Regulasi serupa diterapkan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Sedangkan sanksi untuk badan usaha yang terlambat atau enggan membayarkan hak tunjangan hari raya berupa teguran tertulis, pembatasan aktivitas usaha, penghentian sementara operasional, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Keterangan tersebut tertulis di Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Selanjutnya, Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan (Menhub), menyampaikan kabar bahwa Presiden Jokowi menyetujui pemberian THR Lebaran 2023 lebih maju menjadi maksimal 18 April. Artinya, THR paling lambat cair H-4 Lebaran jika Idul Fitri 1444 H jatuh tanggal 22 April 2023.

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa lakukan perjalanan (mudik) mulai tanggal 18 malam," kata Budi dalam keterangan pers selepas rapat di Istana Negara hari Jumat, 24 Maret 2023.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x