Hore Tanggal Cuti Lebaran Dimajukan dan Pemberian THR Lebih Awal, Istana: Keputusan Presiden!  

- 25 Maret 2023, 17:25 WIB
Menhub sebut cuti bersama Lebaran 2023 dimajukan, begitu pun pemberian THR
Menhub sebut cuti bersama Lebaran 2023 dimajukan, begitu pun pemberian THR /Humas Setkab/Rahmat/

 

SEMARANGKU – Istana umumkan cuti bersama dimajukan dan THR dibagi lebih awal. 

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan akan memajukan jadwal cuti lebaran yang semula dijadwalkan libur mulai tanggal 21 April 2023.

Dalam keterangan yang disampaikannya melalui konferensi pers di Istana Kepresidenan pada Sabtu, 25 Maret 2023. Budi Karya Sumadi membacakan hasil keputusan cuti bersama yang telah ditetapkannya bersama presiden.

“Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26,” tuturnya.

Baca Juga: 6 Daftar Sanksi Administratif yang Siap Menjerat Turis Asing Jika Tak Patuh Aturan di Indonesia

Sebelumnya, keputusan memajukan cuti bersama untuk lebaran 2023 juga sudah disampaikan kepada Kapolri. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengatur rekayasa lalu lintas.

“Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26. Tadi tambah 1 hari tapi di depan maju dua hari,” tutur Budi Karya Sumadi dalam keterangan persnya.

Menhub beralasan, pemajuan cuti bersama untuk mudik lebaran tersebut berkaitan dengan kebiasaan masyarakat yang secara tradisional berkeinginan untuk mudik. Sehingga tanggal mudik dimajukan, supaya mereka yang berkeinginan mudik memiliki waktu selama empat hari.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x