Info THR 2023 ada Aturan yang Dibuat Oleh Kemenaker Terkait Tunjangan Hari Raya 2023

- 10 Maret 2023, 20:00 WIB
Aturan Yang Dibuat Oleh Kemenaker Terkait Tunjangan Hari Raya 2023 /
Aturan Yang Dibuat Oleh Kemenaker Terkait Tunjangan Hari Raya 2023 / /PIXABAY/iqbalnuril

SEMARANGKU – THR Tunjangan Hari Raya tahun 2023 ada aturan baru dari Kemnaker.

Kemenaker masih di dalam proses pembuatan aturan dalam terkait THR Tunjangan Hari Raya.

Sekretaris Jenderal Kemenaker yang bernama Anwar Sanusi, mengaku belum bisa memberikan komentar banyak terkait detail aturan THR 2023.

Harapan Anwar sendiri, adalah aturan terkait THR ini dapat segera diadakan pada pertengahan Maret 2023 ini saat awal puasa aturan THR Terbit.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan(Permenaker) No. 6/2016 tentang THR. Berbunyi THR keagamaan adalah pendapatan nin upah yang wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

Baca Juga: Kejutan Dari Kemenhub, Pendaftaran Mudik Motor Gratis Lebaran 2023 Dibuka Ini Dia Syarat dan Caranya

Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri, Hari Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Imlek sesuai agama yang dianut pekerja.

Sementara itu, permenaker no 20/2016 tentang cara pemberian sanksi administrative, peraturan pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,“ kata Maruli.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x