Menko Polhukam Mahfud MD Apresiasi PT DKI Karena Mengabulkan Gugatan Banding KPU Terkait Pemilu 2024

- 13 April 2023, 08:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD Apresiasi PT DKI Karena Mengabulkan Gugatan Banding KPU Terkait Pemilu 2024
Menko Polhukam Mahfud MD Apresiasi PT DKI Karena Mengabulkan Gugatan Banding KPU Terkait Pemilu 2024 /Mahfud MD/Medan Satu

SEMARANGKU – Menko Polhukam Mahfud MD, Mengapresiasi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta karena telah mengabulkan gugatan banding KPU terkait pemilu 2024.

Ucapan selamat dan terima kasih diberikan Mahfud MD kepada Kepada KPU dan Pengadilan yang telah memberikan keputusan terkait pelaksanaan pemilu.

’’Sebagai Menko Polhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu,’’ ucap Mahfud MD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Pada selasa 11 April 2023.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Eks Ketua Umum Partai Demokrat Telah Bebas dari Lapas Sukamiskin, Bagaimana Kabarnya?

Menko Polhukam juga berpesan kepada KPU agar lebih berhati-hati lagi agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian harinya.

’’Saya mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia dan KPU supaya bekerja lebih cepat lagi dan lebih hati-hati agar tidak ada gugatan-gugatan yang serupa,’’ tambah Mahfud.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan dari Partai Prima terhadap KPU untuk menunda pemilu yang akan datang.

’’Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan,’’ Tegas majelis hakim PN Jakpus, Jakarta, Pada kamis 2 februari 2023.

’’ dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,’’ tambah Majelis hakim.

Dalam membuat keputusan tersebut, majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai hal.

Yaitu demi memulihkan dan menciptakan suasana politik yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi kesalahan dan ketidakadilan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Hakim juga mengatakan bahwa data-data hukum yang menunjukkan kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik.

Hal itu disebabkan karena kualitas alat dan prasarana yang kurang memadai. Fakta tersebut ditunjukan oleh Partai Prima,

Saat mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta Parpol ke sipol yang sistemnya error. Sehingga KPU menetapkan Partai Prima tidak memenuhi Syarat.

Baca Juga: Ade Armando Resmi Gabung PSI dan Siap Pensiun Dini dari UI, Simak Alasannya Secara Lengkap  

Sehingga tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat.

Namun saat ini permohonan Partai Prima tersebut dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, dan permohonan banding dari KPU diterima.

Maka dari itu Mahfud juga berpesan agar semuanya berkonsentrasi dan fokus untuk menyambut pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x