Pertama, apabila PNS atau pensiunan PNS meninggal dunia, maka akan diberikan dana tunai sebesar Rp8 Juta.
Kedua, apabila istri atau suami dari seorang PNS atau pensiunan PNS meninggal dunia, maka diberikan dana tunai Rp6 Juta.
Ketiga, apabila anak kandung dari PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dunia, pemerintah akan memberikan dana tunai Rp4 Juta.
Identitas anggota keluarga dari PNS penerima insentif wajib tercantum dalam daftar keluarga di database milik instansi tempat pihak yang bersangkutan bekerja.
Sementara itu, terdapat pula tambahan aturan tentang ketentuan bantuan untuk anak kandung yang meninggal dunia. Anak tersebut harus dipastikan berusia maksimal 25 tahun, belum bekerja, serta belum menikah.***
THR PNS dan pensiunan 2023
Sri Mulyani, Menteri Keuangan, beserta Abdullah Azwar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah menyatakan rencana pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan bagi (Pegawai Negeri Sipil) pada, Rabu, 29 Maret 2023. THR ini akan diterima seluruh PNS yang juga termasuk pejabat negara, pensiunan, dan PPPK.
Terkait besaran THR PNS dan pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Penyaluran dana tersebut akan dimulai pada 4 April 2023.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Mencairkan THR PNS 2023, Berapa Nominalnya? Simak Disini
Komponen-komponen yang terdapat pada tunjangan keagamaan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga tunjangan pangan, tunjangan penghasilan, serta tambahan penghasilan.