Kabar Baik, PNS Segera Dapat Total Bantuan Belasan Juta Rupiah, Simak Ketentuan Lengkapnya di Sini

- 9 April 2023, 14:31 WIB
Kabar Baik, PNS Segera Dapat Total Bantuan Belasan Juta Rupiah, Simak Ketentuan Lengkapnya di Sini
Kabar Baik, PNS Segera Dapat Total Bantuan Belasan Juta Rupiah, Simak Ketentuan Lengkapnya di Sini /

SEMARANGKU - Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu), telah menandatangani Permenkeu 23 Tahun 2023 yang menetapkan bantuan kesejahteraan keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan yang mengatur tentang syarat dan ketentuan penerimaan bantuan bagi anggota keluarga PNS tersebut disahkan sejak tanggal 13 Maret 2023 dan mulai dijalankan pada 1 April 2023.

Berita ini dianggap sebagai sebuah angin segar bagi sebagian besar PNS lantaran akan menerima total bantuan hingga belasan juta rupiah.

Baca Juga: Terbaru, BKN Resmi Umumkan Batas Usia CPNS dan PNS 2023 Wajib untuk Disimak oleh Para Pejuang CPNS

Insentif ini akan ditujukan untuk beberapa anggota keluarga PNS yang mencakup suami atau istri dan anak. Pemberlakukan regulasi baru diharapkan dapat menyejahterakan keluarga dari para pegawai pemerintahan.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan ini tidak hanya disetujui oleh Sri Mulyani saja. Asep Mulyana selaku Dirjen PP Kemenkumham, dan Kepala Biro Umum diketahui juga ikut mengesahkan aturan tersebut.

Adapun Permenkeu ini diterbitkan guna merevisi  aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 128/PMK.02/2016 terkait persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua PNS.

Tujuan implementasi Permenkeu Nomor 23 tahun 2023 adalah untuk menjamin perlindungan dana dari pemerintah apabila PNS meninggal. Dalam hal ini, status pensiunan juga akan mendapatkan hak yang sama.

Berikut rincian sejumlah ketentuan yang terdapat pada PMK Nomor 23 Tahun 2023:

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x