THR dan Gaji ke-13 2023 untuk PNS, Pensiunan Segera Cair, Sri Mulyani Beri Rinciannya secara Jelas

- 30 Maret 2023, 03:15 WIB
THR dan Gaji ke-13 2023 untuk PNS, Pensiunan Segera Cair, Sri Mulyani Beri Rinciannya secara Jelas
THR dan Gaji ke-13 2023 untuk PNS, Pensiunan Segera Cair, Sri Mulyani Beri Rinciannya secara Jelas /Instagram @kemenkeuri

SEMARANGKU - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 tahun 2023 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, dan pensiunan dikabarkan sebentar lagi akan segera dicairkan oleh Pemerintah Indonesia.

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dan Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB, mengumumkan jadwal pencairan dan rincian THR Idul Fitri serta gaji ke 13 di tahun 2023 dalam sebuah konferensi pers online hari Rabu, 29 Maret 2023.

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan pemberian THR untuk PNS di semua instansi pemerintahan Indonesia ini akan mulai direalisasikan sejak 10 hari sebelum perayaan hari raya lebaran (H-10).

"Untuk pencairan THR, akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," tutur Menkeu sebagaimana pernyataannya pada pertemuan virtual.

Baca Juga: Awas, Begini Sanksi untuk Perusahaan yang Telat Bayar THR Lebaran 2023 ke Para Karyawan

Dengan demikian, jika tidak ada kendala atau perubahan regulasi, maka diperkirakan THR akan cair mulai tanggal 12 April 2023. Akan tetapi, apabila tidak sesuai dengan periode yang telah ditentukan, tunjangan tersebut tetap berlaku dan diberikan pasca Idul Fitri 1444 Hijriyah.

“Kami akan terus mengimbau bekerja sama dan bekerja bersama seluruh kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu merinci penghitungan komponen yang kelak akan diberikan oleh pemerintah. Rinciannya meliputi  gaji/pensiun pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum, dan ditambahkan 50 persen tunjangan kinerja atau tukin per bulan.

Baca Juga: Hore Tanggal Cuti Lebaran Dimajukan dan Pemberian THR Lebih Awal, Istana: Keputusan Presiden!  

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x